GridHot.ID - Sebuah video yang menampilkan seorang pria menendang seorang wanita viral di media sosial.
Melansir TribunJateng.com, kejadian tersebut terjadi di PT Taekwang.
Dalam videonya seorang pria merupakan tenaga kerja asing (TKA) tampak memarahi si wanita.
Pihak PT Taekwang yang sebelumnya tutup mulut, akhirnya mengambil tindakan.
Dilansir dari TribunSumsel.com, faktanya, pria yang menendang wanita tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA) asal Korea.
Sementara wanita yang ditendang adalah seorang karyawati lokal.
Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di PT Taekwang, diperkirakan pada hari Kamis (4/3/2021).
Berikut rangkuman fakta-faktanya :
1. Kata Manajemen
Pihak PT Taekwang yang sebelumnya tutup mulut, akhirnya angkat bicara soal video tersebut.
Manajeman PT Taekwang, Epi Slamet menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) PT Taekwang sebagaimana informasi yang beredar terkait aktivitas kekerasan dalam video tersebut, ia membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
Kendati demikian, dijelaskan Epi, insiden tersebut terjadi saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan.
"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” katanya kepada awak media di PT Taekwang, Jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan, TKA tersebut mendapati ada karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja, lantas langsung menegur karyawan yang bersangkutan.
Namun dalam peneguran tersebut terjadi kesalahpahaman dari karyawan.
"Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak disengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur,” paparnya.
Mengenai oknum TKA tersebut, Epi menjelaskan, kini pihak manajeman PT Taekwang telah memberikan sikap tegas kepada TKA tersebut.
"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku."
"Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," kata Epi.
2. Pelaku Dipecat
Epi mengatakan secara pribadi TKA tersebut telah mengakui kesalahannya.
"Sempat meminta maaf atas perbuatannya, dia juga menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja tersebut,” katanya.
Masih disampaikan Epi, perusahaan menghargai dan melindungi hak dasar kemanusiaan secara universal.
“Perusahaan juga secara intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua karyawan baik tenaga kerja asing maupun lokal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Epi.
Mengenai kondisi karyawan yang mendapat tindakan kekerasan, kata Epi, manajemen telah bertemu dengan karyawan tersebut.
Menurut Epi, karyawan tersebut menyambut baik keputusan perusahaan yang menindak secara tegas dan memberhentikan pelaku.
"Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut," ujarnya.
3. Disnakertrans Panggil Manajemen
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang telah memanggil manajeman PT Taekwang.
Pemanggilan itu terkait video kekerasan tenaga kerja asing (TKA) asal Korea yang terjadi pada Kamis (4/3/2021).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, menyampaikan, kejadian tersebut memang benar ada.
"Kami sudah memanggil manajemen untuk dimintai penjelasannya mengenai peristiwa tersebut," ujar Yeni ketika dikonfirmasi melalui sambungan, Sabtu (6/3/2021).
"Kami mewakili Pemda Subang menyayangkan insiden tersebut. Pemda Subang berharap berharap kejadian ini, tidak terulang," ucapnya.
Yeni berharap tindakan proaktif tersebut juga harus jadi pelajaran agar jangan sampai ada tindak kekerasan serupa di perusahaan manapun.
“Pekerja harus diberi rasa kenyamanan dalam bekerja. Suasana harmonis di tempat kerja harus diperhatikan,” kata Yeni.
Yeni mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas pihak manajemen.
"Menurut keterangan pihak Taekwang, oknum TKA tersebut sudah diberikan surat pemutusan hubungan kerja. Dia sudah dipecat," ucapnya.(*)