Find Us On Social Media :

Hakim Baru Ketok Palu Jatuhkan Vonis Padanya, Jenderal Napoleon Beraksi Kepalkan Tangan dan Menggoyang Pinggulnya, Eks Kadivhubinter: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).

GridHot.ID - Kasus rednotice Djoko Tjandra yang menyeret Irjen Napoleon Bonaparte telah mencapai sidang putusan hakim.

Melansir Antaranews, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon.

Hal tersebut karena mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Namanya Disebut Napoleon Bonaparte Beri Restu ke Tommy Sumardi, Kabareskrim Buka Suara Soal Tuduhan Eks Kadivhubinter, Listyo Sigit: Kenapa Dia Tidak Telepon Saya?

Atas vonis tersebut, Napoleon pun langsung mengajukan banding.

Dilansir dari Tribunnews.com, setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon malah melakukan aksi goyang Tiktok.

Mulanya dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore, Napoleon tegas menyatakan banding.

Baca Juga: Beda dengan Pengakuan Irjen Napoleon, Pihak Tommy Sumardi Bantah 'Jual' Nama Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR, Eks Kadivhubinter Hanya Karang Cerita?

Usai majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon beranjak dari kursi panas terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.

Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok