Find Us On Social Media :

Pegang Pipi Putranya, Gembong Narkoba Internasional Freddy Budiman Rupanya Miliki Pesan Terakhir Ini Sebelum Dieksekusi Mati, Fikri: Papa Pergi Ya, Tolong Jaga Adik-adik

Freddy Budiman dan anaknya

Polisi menemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada tahun 2011.

Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 6 Aparat Dibuatnya Mundur Teratur, Bandar Sabu Ini Tunjukkan Surat Swab Positif Covid-19 Usai Diborgol Petugas: Terpaksa Kami Awasi dari Radius 3 Meter

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.

Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba.

Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.

Baca Juga: Sulap Perumahan Syariah Jadi Sarang Judi, Terbongkar Rumah Sang Bandar Masih Ngangsur hingga Disurati 3 Kali, Pemilik Lahan: Tahu-tahu Sudah Dibangun

Freddy kemudian dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia lalu dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur. (*)