Find Us On Social Media :

Pegang Pipi Putranya, Gembong Narkoba Internasional Freddy Budiman Rupanya Miliki Pesan Terakhir Ini Sebelum Dieksekusi Mati, Fikri: Papa Pergi Ya, Tolong Jaga Adik-adik

Freddy Budiman dan anaknya

GridHot.ID - Nama Freddy Budiman kini kembali mencuat.

Dilansir dari Kompas.com, Freddy Budiman dikenal sebagai seorang gembong narkoba yang dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.

Freddy berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba. Freddy bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Baca Juga: Bantah Jadi Pelakor di Rumah Tangga Nindy Ayunda dan Askara, Nikita Mirzani Ungkap Bakal Menikah Lagi Tahun Depan: Gue Juga Pengen Punya Pasangan

Berkali-kali terjerat kasus pengedaran narkoba tak membuat Freddy Jera. Dia disebut bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Hingga pada akhirnya, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Namun, baru-baru ini, namanya pun kembali mencuat.

Baca Juga: Ngaku Teler Saat Syuting di Acara Sule, Catherine Wilson Blak-blakan Soal Video Dirinya Berada di Bawah Pengaruh Narkoba, Nikita Mirzani: Lagi Kenceng Ya?

Melansir GridStar.id, hal itu bermula dari putra dari Freddy, Fikri yang mengungkapkan detik-detik jelang ayahnya dieksekusi.

Sebelum menjalani eksekusi, Freddy sempat menitipkan pesannya pada Fikri.

Fikri kemudian membeberkan pesan sang ayah di YouTube channel Gritte Agatha yang tayang pada Rabu (17/03).

Freddy meminta agar sang putra menjadi anak yang tangguh, dan bisa menjaga adik-adiknya.

"Papa pegang pipi aku dua-duanya, papa bilang, 'Papa pergi ya, tolong jaga adik-adiknya. Kamu bisa jadi orang yang sukses, karena papa tahu kamu orang yang kuat. Ingat pesan papa, setelah keluar dari sini, enggak ada kesedihan lagi'," ujar Fikri.

Baca Juga: Kini Hirup Udara Bebas Usai Terjerat Narkoba, Lucinta Luna Langsung Dapat Pertanyaan Syok Terapi dari Ayu Ting Ting: Masuk Sel Mana?

Momen haru, dan berat begitu dirasakan Fikri jelang eksekusi mati Freddy.

Namun ia benar-benar harus berpisah dengan sang ayah saat itu.

"Waktu udah habis, benar-benar enggak bisa lagi ngulur waktu, ya udah akhirnya aku salim papa, aku cuma bilang 'Aku enggak bisa kayak gini'. (Papa jawab) 'Dede bisa, pasti bisa'," ujar Fikri.

Baca Juga: Kini Pontang-panting Cari Duit Usai Suaminya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Zul Zivilia Ngaku Hampir Gila Hingga Sempat Ingin Cerai: Saya Nangis Mulu

"Aku melangkah dari jauh, momen tersakit aku sambil melihat muka dia (Freddy), dia masih mengepalkan tangan dan nyemangatin. Semakin deket pintu keluar, dia masih nyemangatin, hampir keluar aku teriak, 'Aku sayang papa'," ungkapnya.

Setelah keluar dari LP Nusakambangan, Fikri sempat merenung beberapa saat.

Namun, dia kembali teringat pesan sang ayah untuk tidak menangis dan bersedih.

Pesan itulah yang menjadikan Fikri menerima kenyataan bahwa sang ayah telah dieksekusi mati atas kasus narkoba.

Untuk diketahui, Freddy Budiman dikenal sebagai seorang gembong narkoba yang dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Digiring Saat Asik Pesta Barang Haram di Hotel dan Dicopot Jadi Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Diselidiki Soal Kemungkinan Bagian dari Bandar Narkoba, Propam: Semuanya Masih Didalami

Freddy berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba.

Freddy bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Berkali-kali terjerat kasus pengedaran narkoba tak membuat Freddy Jera.

Baca Juga: Dicokok Propam Polda Jabar Gara-gara Diduga Pakai Sabu, Ini Rekam Jejak Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni, Kerap Berpenampilan Nyentrik hingga Gontok-gontokan dengan Bandar Narkoba

Kasus narkoba yang menjerat pria asal Surabaya ini berawal pada Maret 2009.

Kala itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Baret.

Polisi menemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada tahun 2011.

Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 6 Aparat Dibuatnya Mundur Teratur, Bandar Sabu Ini Tunjukkan Surat Swab Positif Covid-19 Usai Diborgol Petugas: Terpaksa Kami Awasi dari Radius 3 Meter

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.

Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba.

Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.

Baca Juga: Sulap Perumahan Syariah Jadi Sarang Judi, Terbongkar Rumah Sang Bandar Masih Ngangsur hingga Disurati 3 Kali, Pemilik Lahan: Tahu-tahu Sudah Dibangun

Freddy kemudian dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia lalu dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur. (*)