Palsukan tanda tangan korban
Sunarto menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan.
NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword.
NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.
Melansir dari tribunnews, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.
Serta 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.
Menurut Sunarto pilisi masih mendalambi aliran dana yang dicuri.
Namun dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.