Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai.
"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.
"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan."
"Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.(*)