Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).
Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021. Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5% untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.
Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan perluasan atas pemberian insentif PPnBM mobil sebelumnya yang hanya diperuntukan bagi mobil sedan dan gardan tunggal (4x2) dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Jokowi.
Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.
Ekstra insentif tersebut dilatarbelakangi karena industri kendaraan bermotor dan turunannya merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi Covid-19.
"Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.