Gridhot.ID -Masyarakat tak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian.
Mengutip Kompas.com,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meski hanya Anda cetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah Anda cetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara mencetak mandiri
Lalu, bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?
Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.