Find Us On Social Media :

Kipas-kipas Bagi Calon Pembelinya, Toyota Innova Resmi Dapat Diskon PPnBM 50% dari Pemerintah, Segini Perkiraan Harga Jualnya

Aturan terbaru diskon PPnBM mobil

Gridhot.IDKementerian Keuangan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kubasi lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Adapun insentif fiskal yang diberikan berupa diskon PPnBM.

Melansir Kompas TV, keringanan PPnBM untuk mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc mulai berlaku per 1 April 2021. 

Baca Juga: Tak Perlu Repot-repot Lagi ke Disdukcapil, KK dan Akta Kelahiran Kini Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Kontan.co.id, pada Pasal 4 PMK 31/2021 merinci diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc dalam dua klasifikasi.

Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).

Baca Juga: Angin Segar untuk Tenaga Kesehatan, Kemenkeu Jamin Tunggakan Insentif Nakes Bakal Segera Cair: Kami Sudah Keluarkan Surat

Jenis mobil ini diberikan diskon PPnBM sebesar 50% untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021. Kemudian, diskon sebesar 25% dari PPnBM yang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).

Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021. Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5% untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan perluasan atas pemberian insentif PPnBM mobil sebelumnya yang hanya diperuntukan bagi mobil sedan dan gardan tunggal (4x2) dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Siap Cair, Kemenaker Justru Sebut Jumlah Penerima Bantuan Berkurang, Sekjen Singgung Evaluasi KPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Jokowi.

Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.

Ekstra insentif tersebut dilatarbelakangi karena industri kendaraan bermotor dan turunannya merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi Covid-19.

"Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Di Indonesia, mobil 2.500 cc yang kandungan komponen dalam negerinya diatas 50% diantaranya adalah Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner hingga Innova.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, pajak penjualan mobil diatas 1.500 cc juga perlu diberikan keringanan, karena banyak yang memiliki tingkat komponen dalam negeri tinggi. Sehingga, jika aturan itu diterapkan akan semakin mendorong pertumbuhan industri otomotif.

Sebelumnya, keringanan PPnBM yang berlaku hanya untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan TKDN diatas 70%.

Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa Hingga Token Listrik, Rizal Ramli Layangkan Kritik Tajam: Akibat Utang Ugal-ugalan dengan Bunga Kemahalan

Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021. Lalu dilanjutkan dengan bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021-31 Agustus 2021, kemudian bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021-31 Desember 2021.

Sementara itu, dikutip dari daftar harga di laman resmi Toyota Astra Motor, harga on the road (OTR) Innova termurah adalah untuk seri 2.0 G M/T BSN seharga Rp 342.400.000.

Sedangkan harga OTR Innova paling mahal adalah seri 2.4 V A/T DSL seharga Rp 445.700.000.

Sesuai aturan, mobil 2.500 cc dikenakan PPnBM 20% dari harga. Sehingga, jika seri termurah Innova dibebaskan dari PPnBM harganya menjadi Rp 273.929.000. Sementara seri termahal Innova harganya menjadi Rp 356.560.000.

Berikut adalah simulasi penghitungan harga Kijang Innova, berdasarkan harga OTR yang dikutip dari laman resmi Toyota Astra Motor (17/3/2021):

2.0 G M/T BSNHarga OTR Rp 342.400.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 273.929.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 308.160.000

2.0 G M/T BSN LUXURYHarga OTR Rp 348.600.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 278.880.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 313.740.000

2.0 G A/T BSNHarga OTR Rp 362.300.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 289.840.00Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 326.970.000

Baca Juga: KPK Endus Bau Korupsi yang Tersimpan di Tubuh Ditjen Pajak, Sri Mulyani Ngamuk Langsung Copot Pejabat yang Diduga Terlibat: Pengkhianatan!

2.0 G A/T BSN LUXURYHarga OTR Rp 368.500.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 294.800.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 331.650.000

2.0 V M/T BSN

Harga OTR Rp 391.100.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 312.880.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 351.990.000

2.0 V M/T BSN LUXURYHarga OTR Rp 397.300.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 317.840.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 357.570.000

2.0 V A/T BSNHarga OTR Rp 410.600.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 328.480.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 369.540.000

2.0 V A/T BSN LUXURYHarga OTR Rp 416.800.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 333.440.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 375.120.000

2.4 G M/T DSLHarga OTR Rp 373.500.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 298.800.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 336.150.000

2.4 G A/T DSLHarga OTR Rp 394.700.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 315.760.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 355.230.000

Baca Juga: Menteri Ketok Palu, THR PNS Dijamin Cair Tahun Ini, Staf Pajak Bongkar Tanggal Pencairan dan Jumlahnya

2.4 V M/T DSLHarga OTR Rp 426.000.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 340.800.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 383.400.000

2.4 V A/T DSLHarga OTR Rp 445.700.000Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 356.560.000Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 401.130.000

Perlu diingat, daftar harga diatas hanyalah gambaran untuk memudahkan konsumen. Harga diatas, dihitung dari harga OTR. Sedangkan PPnBM sebenarnya dikenakan pada harga dari pabrik atau off the road.

Untuk harga OTR, atau harga yang dibeli konsumen dari dealer atau showroom, biasanya sudah termasuk PPnBM dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sedangkan besaran PKB berbeda-beda setiap daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB yang dikenakan sebesar 2,5%. Harga on the road juga masih akan ditambah dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5%.

(*)