Find Us On Social Media :

Jaksa Sebut Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Sang Mantan Menteri Berani Bantah Mati-matian: Dari Awal Masuk Sini Saya Tidak Bersalah

Bangkai Ditutup akan Tercium Juga, Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang Tersandung Kasus Korupsi Ternyata Biayai Sewa Apartemen Rp 160 Juta per Tahun untuk Sekretaris Perempuan Pribadinya

Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

Baca Juga: Dimanjakan Edhy Prabowo dengan Fasilitas Apartemen dan Mobil, Inilah Sosok Anggia Kloer, Sekretaris Wanita Mantan Menteri Kelakutan dan Perikanan yang Masih Berusia Muda

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dorong Tumpukan Uang dengan Sejumlah Troli, KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Netizen: Ya Allah, Aku Ngumpulin 10 Juta Aja Berbulan-bulan

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)