Find Us On Social Media :

Jaksa Sebut Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Sang Mantan Menteri Berani Bantah Mati-matian: Dari Awal Masuk Sini Saya Tidak Bersalah

Bangkai Ditutup akan Tercium Juga, Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang Tersandung Kasus Korupsi Ternyata Biayai Sewa Apartemen Rp 160 Juta per Tahun untuk Sekretaris Perempuan Pribadinya

GridHot.ID - Sidang perkara dugaan kasus suap benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kembali digelar.

Sidang tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Turut Kecipratan Duit Suap dari Edhy Prabowo, Inilah Profil Biduan Cantik Betty Elista, Pernah Beradu Akting Sinetron Bareng Ikbal Fauzi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

Baca Juga: Sampai Tak Ingat Nominal Uang yang Dibelanjakannya, Istri Edhy Prabowo Sebut Plt Dirjen KKP Lakukan Hal Ini Untuknya Saat Belanja Tas Hermes: Ketika Saya Mau Kasih Uang...

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Edhy yang mengikuti jalannya persidangan lewat konferensi video menyebut meski mengaku tak bersalah, ia menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.

Edhy Prabowo mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.

Baca Juga: Dapat Apartemen dan Mobil dari Dompet Mantan Menteri, Sekretaris Pribadi Muda Edhy Prabowo Punya Paras Menawan yang Bisa Buat Bosnya Bucin, Baru 23 Tahun dan Punya Sederet Prestasi Mentereng di Dunia Kecantikan

"Sudah dibacakah, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucap Edhy.

Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.

Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp25,7miliar.

Baca Juga: Dijatah Rp 50 Juta per Bulan, Istri Edhy Prabowo Ngaku Tak Tahu Penghasilan Suami Selain Jadi Menteri, Iis Rosita Dewi: Selama Saya Menikah...

Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga: Ajak Liburan ke Hawaii hingga Kado Jam Rolex Mewah, Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Manjakan Istrinya di Hari Ulang Tahun, Berikut Hasil Penyelidikan KPK

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'.

Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Akiril Mukminin.

Baca Juga: Jurus Langkah Seribu Pedangdut Betty Elista Setelah Diperiksa KPK, Sang Biduan Diduga Kecipratan Uang Haram Korupsi Benur Edhy Prabowo, Kok Bisa?

Sementara penerimaan uang sebesar Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.

Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

Baca Juga: Dimanjakan Edhy Prabowo dengan Fasilitas Apartemen dan Mobil, Inilah Sosok Anggia Kloer, Sekretaris Wanita Mantan Menteri Kelakutan dan Perikanan yang Masih Berusia Muda

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dorong Tumpukan Uang dengan Sejumlah Troli, KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Netizen: Ya Allah, Aku Ngumpulin 10 Juta Aja Berbulan-bulan

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)