Find Us On Social Media :

Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Cs, Hakim Suparman Nyompa Bukan Orang Sembarangan, Pendiri Pondok Pesantren Gratis di Sulawesi Selatan

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab Cs dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan

Lantas siapakah Suparman Nyompa

Melansir Kompas.com, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.

Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Sampai Dibuat Perbandingan dengan Kasus Habib Rizieq, Heboh Lautan Manusia Sambut Kedatangan Jokowi di Maumere, Istana Negara Buka Suara

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional". Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati. 

(*)