Find Us On Social Media :

Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Cs, Hakim Suparman Nyompa Bukan Orang Sembarangan, Pendiri Pondok Pesantren Gratis di Sulawesi Selatan

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab Cs dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan

Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.

Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Ada beberapa pertimbangan dalam vonis yaitu yang memberatkan dan meringankan hukuman Rizieq. 

Baca Juga: Sentil Ahok dan Raffi Ahmad, Rizieq Shihab yang Jadi Terdakwa Kasus Kerumunan Merasa Diperlakukan Tidak Adil: Mereka Tidak Ditahan Apa Karena Teman Presiden?

Dalam persidangan, sejumlah kesaksian memberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes, hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.

 

Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan, ada 3 hal yang meringankan hukuman Rizieq Cs dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.