Find Us On Social Media :

Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Cs, Hakim Suparman Nyompa Bukan Orang Sembarangan, Pendiri Pondok Pesantren Gratis di Sulawesi Selatan

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab Cs dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan

"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan dikutip dari Fotokita.id.  

Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Dalam 3 Kasus Berbeda, Pengacara: HRS Sudah Tahu Arahnya, Bersin Sembarangan Juga Bisa Saja Dipidanakan

Diketahui, Rizieq telah menjalani sidang di PN Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang ini, Rizieq langsung menghadapi 3 sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa. 

Baca Juga: Tersenyum Pamerkan Kartu Pers yang Tergantung di Lehernya, Neno Warisman Ngaku Mau Liput Sidang Habib Rizieq: Saya Meliput, Saya Dewan Redaksi