"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan dikutip dari Fotokita.id.
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Rizieq telah menjalani sidang di PN Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang ini, Rizieq langsung menghadapi 3 sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.