Find Us On Social Media :

Singgung Kelakuan Mantan Istri Gading Marten, Kuasa Hukum Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu Tak Terima Kliennya Dihukum 9 Bulan Penjara

Gisel dan Nobu

Pasalnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati begitu, kuasa hukum PP merasa tak puas dan ingin mengajukan banding.

Namun, Roberto harus lebih dulu membicarakan perihal banding kepada kliennya.

Baca Juga: Kota Terbesar di Vietnam Ini Mendadak Berubah Bagaikan Daerah Berhantu, Pita Merah Putih Bergaris Menghiasi Seluruh Jalanan, Begini Cerita di Baliknya

Roberto merasa tak puas lantaran menganggap kliennya tak menyebarkan video.

"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien.

Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ujar Roberto.

Kuasa hukum PP turut mengungkap fakta di pesidangan yang terungkap.

"Gisel mengakui sebagai orang yang membuat video itu karena dalam keadaan pengaruh alkohol. Video itu juga diketahui Nobu," ujar Roberto.

Terlebih, Roberto membeberka perbuatan Gisel dan Nobu itu bukan yang pertama kali dilakukan.

Baca Juga: Ada Konsekuensi Dinikahi Bintang Ikatan Cinta, Begini Respon Putri Anne Saat Arya Saloka Keceplosan Pernah Kepincut Pesona Janda