Find Us On Social Media :

Singgung Kelakuan Mantan Istri Gading Marten, Kuasa Hukum Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu Tak Terima Kliennya Dihukum 9 Bulan Penjara

Gisel dan Nobu

Gridhot.ID - Kasus video syur Gisella Anastasia dengan Nobu ternyata kini masih terus memanas.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Gisella Anastasia dan Nobu diketahui menjadi pemeran dalam video panas yang sempat beredar beberapa waktu lalu dan menuai kehebohan.

Kini persidangan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, hakim telah mengetuk palu atas putusan penyebar video syur 19 detik milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu.

Baca Juga: Sesumbar Sebut Dirinya Pintar di Hadapan Sang Anak, Pengakuan Ayu Ting Ting Dibantah Telak oleh Selebgram Ini: Sekolah Lagi Sana

Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu belum menjadi final.

Pasalnya, kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu merasa keberatan dengan vonis hakim.

Sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya, putusan hakim telah ditatapkan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim memvonis pelaku PP yakni 9 bulan penjara.

Baca Juga: Cobaan Hidupnya Seakan Tak Pernah Henti, Putra Mendiang Deddy Dores Kini Harus Tanggung Kesehatan Ibunya Dibalik Tagihan Hutang-hutang Sang Ayah

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya PP, pelaku lain yakni MN juga diganjar hukuman serupa.

Pasalnya, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati begitu, kuasa hukum PP merasa tak puas dan ingin mengajukan banding.

Namun, Roberto harus lebih dulu membicarakan perihal banding kepada kliennya.

Baca Juga: Kota Terbesar di Vietnam Ini Mendadak Berubah Bagaikan Daerah Berhantu, Pita Merah Putih Bergaris Menghiasi Seluruh Jalanan, Begini Cerita di Baliknya

Roberto merasa tak puas lantaran menganggap kliennya tak menyebarkan video.

"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien.

Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ujar Roberto.

Kuasa hukum PP turut mengungkap fakta di pesidangan yang terungkap.

"Gisel mengakui sebagai orang yang membuat video itu karena dalam keadaan pengaruh alkohol. Video itu juga diketahui Nobu," ujar Roberto.

Terlebih, Roberto membeberka perbuatan Gisel dan Nobu itu bukan yang pertama kali dilakukan.

Baca Juga: Ada Konsekuensi Dinikahi Bintang Ikatan Cinta, Begini Respon Putri Anne Saat Arya Saloka Keceplosan Pernah Kepincut Pesona Janda

Ia juga mengungkap orang pertama yang menyebarkan videotersebut, yakni Gisel sendiri.

"Mereka melakukan sebanyak 3 atau 5 kali di berbagai tempat ada yang di Sumatera Utara, Palembang, Surabaya, ada di Jepang lah.

Dia yang pertama kali mengirim video itu kepada Nobu," ungkap Roberto lagi.

Senada dengan Roberto, kekecewaanturut diungkapkan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, SH.

Kekecewaan Andreas atas putusan hakim terlihat dalam unggahan video KISS PAGI 2021 yang diunggah di YouTube (19/7/2021).

Andreas mengungkap rasa kecewanya lantaran kliennya dan terdakwa lain memiliki niat berbeda dalam kasus ini.

Ia lantas membeberkan penjelasannya.

Baca Juga: Baru Dibebaskan dari Balai Besar Rehabilitasi BNN, Reza Artamevia Malah Blak-blakan Ingin Lakukan Lagi Hal ini

"Klien kami sebenarnya punya hak konstitusional untuk mendapatkan informasi. Klien kami mengirimkan ke grup itu, ada captionnya gini 'Ini benar nggak sih, istrinya Gaing?'.

Jadi di situ dia cuma bertanya, kebetulan salah satu grup itu ada yang menyebarkan ke Twitter. Jadi ini ada dua niat yang berbeda," ujar Andreas.

Tak ayal, ia mengaku kecewa atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Jadi Kami sangat menyayangkan kenapa klien Kami dihukum bersama-sama dengan terdakwa lainnya dengan niat yang berbeda," pungkas kuasa hukum MN.

(*)