Find Us On Social Media :

Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup, Ini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi, Simak Mekanisme dan Aturannya

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS

Gridhot.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.

Setelah masa pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi lalu dilanjutkan dengan masa sanggah.

Lalu apa yang dimaksud dengan masa sanggah?

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 Ketahuan Curang, Panitia Pendaftaran Tunjukkan Bukti, 2 Kesalahan Ini Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Mengutip Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Waktu selama 3 hari inilah yang disebut sebagai masa sanggah. Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4 - 11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.

Pengertian lebih lengkap mengenai masa sanggah yang dikutip dari laman SSCASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Perbedaan Gaji Hingga Tunjangan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.