Find Us On Social Media :

Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup, Ini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi, Simak Mekanisme dan Aturannya

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS

Gridhot.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.

Setelah masa pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi lalu dilanjutkan dengan masa sanggah.

Lalu apa yang dimaksud dengan masa sanggah?

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 Ketahuan Curang, Panitia Pendaftaran Tunjukkan Bukti, 2 Kesalahan Ini Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Mengutip Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Waktu selama 3 hari inilah yang disebut sebagai masa sanggah. Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4 - 11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.

Pengertian lebih lengkap mengenai masa sanggah yang dikutip dari laman SSCASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Perbedaan Gaji Hingga Tunjangan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi Diumumkan, Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP, Pelajari dari Sekarang!

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, otomatis jadwal masa sanggah juga mengalami perubahan.

Tahapan masa sanggah yang sebelumnya terjadwal pada 30 Juli - 1 Agustus 2021, berubah menjadi 4 - 6 Agustus 2021.

Begitu juga dengan periode jawab sanggah yang semula 30 Juli - 8 Agustus 2021 diundur menjadi 4 - 13 Agustus 2021 akibat adanya kebijakan perpanjangan pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Penting Diketahui, Ini Perbedaan Alur Seleksi CPNS dan PPPK Guru 2021, Pelamar Pengajar yang Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

Agar tidak terlewat, berikut jadwal terbaru mengenai tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

Sedangkan untuk jadwal ujian dan pengumuman kelulusan belum dipastikan apakah mengalami perubahan juga karena perpanjangan masa pendaftaran.

(*)