Find Us On Social Media :

Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Pinangki Sirna Malasari

Gridhot.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih digaji meski telah mendekam di Lapas kelas IIA Tangerang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus nonaktif meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Meski telah berstatus terpidana dan dieksekusi ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Banten, Jaksa Pinangki disebut masih berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Kejaksaan Agung sampai saat ini disebut belum juga memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Mengutip Kompas TV, hal itu diungkapkan oleh Boyamin Saiman di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya nonaktif saja," kata Boyamin yang dikutip pada Kamis, (5/8/2021).

Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Diistimewakan, Terungkap JPU Tak Kunjung Eksekusi si Mantan Jaksa ke Lapas Wanita, Ini Dalihnya

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat."

Karena masih berstatus sebagai PNS aktif, kata Boyamin, maka yang bersangkutan hingga kini masih menerima gaji.

Boyamin menuturkan sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Karena itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses lebih lanjut untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet," ujar Boyamin.

"Jadi, harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor."

Baca Juga: Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

Namun, Kejaksaan Agung RI membantah Jaksa Pinangki masih menerima gaji usai terlibat kasus hukum.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer memastikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021) dikutip dari Wartakota.

Selanjutnya, ia menambahkan pihaknya tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki.

Hal ini baru bisa digulirkan karena kasus Pinangki telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Dijelaskan Leonard, Pinangki sejatinya telah dinonaktifkan sejak Agustus 2020 lalu.

Namun memang, dia belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.

Baca Juga: Aneh! Gajinya Hanya 18,9 Juta, Jaksa Pinangki Bisa Pekerjaakan Tujuh Karyawan dengan Bayaran Rp 36,3 Juta Sebulan, Majelis Hakim Ungkap Hal Ini

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ujar dia.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang diterima oleh Jaksa Pinangki?

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tersebut, maka untuk posisi jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.

Selanjutnya, sebagai PNS Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok. Besaran gaji itu sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok saja, PNS di Kejaksaan masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Baca Juga: Nasib Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Alasannya

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Diberitakan Tribunnews.com pada 9 Februari 2021, dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.

"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9.432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

(*)