Find Us On Social Media :

Gondol Uang Rp 2 Miliar, Ini Modus Mahasiswi di Balikpapan Bikin Korbannya Tergiur Investasi Bodong, Berani Catut BUMN Ini dalam Aksinya

Mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) swasta di Balikpapan berinisial PN (19) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi di Balikpapan.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bergelimang Harta Usai Sukses Jadi Aktor Top Tanah Air, Reza Rahardian Ngaku Dirinya Gilai Investasi Properti, Perlihatkan Salah Satu Potret Rumah Mewahnya Bernuansa Minimalis Unik

Beli barang bermerek

Rengga menyebut, selain PN ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.

"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.

PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.

Baca Juga: Minta Masyarakat Waspada, OJK Masukkan Vtube dan Tiktok Cash dalam Daftar Investasi Ilegal, SWI: Iming-iming 1 Tahun Jadi Rp 120 Juta

"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.

(*)