Find Us On Social Media :

Gondol Uang Rp 2 Miliar, Ini Modus Mahasiswi di Balikpapan Bikin Korbannya Tergiur Investasi Bodong, Berani Catut BUMN Ini dalam Aksinya

Mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) swasta di Balikpapan berinisial PN (19) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi di Balikpapan.

GridHot.ID - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi.

Melansir Tribunkaltim.co, kali ini kasus investasi bodong tersebut melibatkan seorang mahasiswi.

Mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) swasta di Balikpapan berinisial PN (19) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi di Balikpapan.

Baca Juga: Niat Mau Investasi, Momo Eks Geisha Malah Kena Tipu Developer Bodong, Pembangunan Vila Miliknya Mangkrak Hingga Ditumbuhi Semak Belukar

Dilansir dari Serambinews.com, kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dijalankan mahasiswi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar.

Diketahui pelakunya seorang mahasiswi berumur 19 tahun berinisial PN.

Hingga kini, sudah ada 220 orang yang menjadi korban.

Baca Juga: Dinilai Lebih Hidup Makmur dan Kaya Raya Saat Masih Bersama Maia Estianty, Ahmad Dhani Rupanya Punya Investasi yang Tak Main-main, Strategi Bisnis Suami Mulan Jameela Ini Bisa Ditiru

Sementara itu, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunKalim.co, Selasa (28/9/2021).

Modus pelaku

Kasus ini terbongkar berawal saat seorang korban melapor ke Polresta Balikpapan.

Ia merasa ditipu setelah ikut investasi yang ditawarkan oleh pelaku PN.

Ternyata, dirinya tidak sendiri karena masih ada 219 korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.

Baca Juga: Beruntung Punya Suami Pengusaha Ulung nan Tajir, Maia Estianty Jadi Bisa Leluasa Belanja Hal-hal Berbau Investasi: Akan Gue Wariskan ke Anak-anak

PN sudah melancarkan aksinya sejak PN sejak bulan Mei 2021 silam.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, para korban tergiur dengan tawaran pelaku.

"Pelaku menawarkan korban untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen," ucap Rengga.

Baca Juga: Heboh Transferan Rp 1,5 Juta dari Pinjaman Online Masuk Rekening, Ketua Satgas Investasi OJK Bakal Selidiki Perusahaan Pinjol Terkait: Pemilik Rekening Pernah Akses Situs Ilegal

Catut perusahaan BUMN

Rengga melanjutkan penjelasannya.

Dalam penawarannya, PN menggunakan kedok uang yang disetor korban akan digunakan untuk salah satu aktivitas perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.

Korban yang tergiur lantas menyerahkan sejumlah uang untuk berputar dalam investasi fiktif yang dibuat-buat oleh PN.

Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.

Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.

Baca Juga: Pimpin SuperApp Gabungan Gojek dan Tokopedia, Andre Soelistyo Bukanlah Sosok Sembarangan, Jebolan Kampus Internasional yang Berhasil Tarik Investasi Rp 72 Triliun

Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.

"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga: Niatnya Ngadu Nasib Ikut Investasi Trading, Karyawan Kepercayaan Bos Malah Terlilit Hutang hingga Nekat Curi 14 iPhone dari Tempat Kerjanya, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV

"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.

PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bergelimang Harta Usai Sukses Jadi Aktor Top Tanah Air, Reza Rahardian Ngaku Dirinya Gilai Investasi Properti, Perlihatkan Salah Satu Potret Rumah Mewahnya Bernuansa Minimalis Unik

Beli barang bermerek

Rengga menyebut, selain PN ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.

"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.

PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.

Baca Juga: Minta Masyarakat Waspada, OJK Masukkan Vtube dan Tiktok Cash dalam Daftar Investasi Ilegal, SWI: Iming-iming 1 Tahun Jadi Rp 120 Juta

"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.

(*)