Find Us On Social Media :

Pemerintah Makin Gencar Salurkan BSU, Penerima Subsidi Gaji Ditambahkan hingga 1,6 Juta, Berikut Cara Mengeceknya

Ilustrasi uang tunai

Kriteria penerima BSU yang diperluas ini, sambung Airlangga, tidak berubah alias sama dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Namun, di dalam regulasi itu, memang penyaluran penerima BSU hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Adapun kriteria pekerja yang menerima yaitu diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca Juga: Nyaris Tak Terekspos Media Setelah Ayahnya Meninggal, Putri Semata Wayang Kasino Warkop DKI Pilih Buka Usaha Kuliner Ketimbang Terjun ke Dunia Hiburan, Hasilnya Tak Sembarangan

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Oktober 2021, Irvan Suruh Iqbal Terus-terusan Teror Mama Rosa