Find Us On Social Media :

Pemerintah Makin Gencar Salurkan BSU, Penerima Subsidi Gaji Ditambahkan hingga 1,6 Juta, Berikut Cara Mengeceknya

Ilustrasi uang tunai

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah alias BSU hingga kini masih dalam tahap penyaluran.

Melansir Tribunjatim.com, kini penyaluran subsidi gaji untuk rekening kolektif.

Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui rekening kolektif ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Penyaluran dana BSU Rp 1 juta dengan skema rekening kolektif dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Baca Juga: Amanda Manopo Dikabarkan Dekat dengan Evan Sanders, Rekaman Ini Jadi Bukti Kemesraan Keduanya

Pemerintah juga telah memutuskan untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Diejek Kasino dan Indro Saat Ditunggangi Dono Warkop DKI, Siapa Sangka Mobil Merah di Film 'Maju Kena Mundur Kena' Ternyata Buatan Amerika, Segini Harganya yang Bikin Geleng Kepala

Kriteria penerima BSU yang diperluas ini, sambung Airlangga, tidak berubah alias sama dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Namun, di dalam regulasi itu, memang penyaluran penerima BSU hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Adapun kriteria pekerja yang menerima yaitu diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca Juga: Nyaris Tak Terekspos Media Setelah Ayahnya Meninggal, Putri Semata Wayang Kasino Warkop DKI Pilih Buka Usaha Kuliner Ketimbang Terjun ke Dunia Hiburan, Hasilnya Tak Sembarangan

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Oktober 2021, Irvan Suruh Iqbal Terus-terusan Teror Mama Rosa

Realisasi penyaluran BLT subsidi upah ini, lanjut dia, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," jelasnya.

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah ini:

Baca Juga: Diam-diam Pemeriksaan Rachel Vennya Soal Pelat RFS Sudah Selesai, Janda Okin Lakukan Cara Ini untuk Hindari Awak Media

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ayu Ting Ting Mencak-mencak Uang Pensiun Ayah Rozak Diberikan ke Sosok Ini

Bagi calon penerima bantuan subsidi upah akan mendapat notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan" yang bisa dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemnaker tersebut.

Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama Bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU.

Karena pada tahun ini, penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Baca Juga: Ngotot Cerai dari Kenang Mirdad, Pihak Tyna Kana Sebut Tak Ada Perdamaian, Hal Ini Jadi Pemicunya

Berbeda dengan tahun 2020, yang disalurkan ke seluruh bank tanpa terkecuali.

6. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

7. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

(*)