Find Us On Social Media :

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Ilustrasi PPKM

PTM terbatas

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

PTM terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS Terbongkar, Terungkap Senior Malah Lakukan Hal Ini Ketika Gilang Mengiba dengan Pilu

Restoran dan kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran makan di tempat, dalam satu meja boleh dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

Baca Juga: Diam-diam Pernah Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Ivan Gunawan Ternyata Pernah Masuk Bui Gara-gara Hal Ini