Find Us On Social Media :

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Ilustrasi PPKM

Pusat perbelanjaan atau mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, wajib masuk pake aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang lagi masuk ke dalam.

Fasilitas umum

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: Susah Bangun Hingga Sempat Tak Bisa Jalan, Anya Geraldine Ungkap Penyakit yang Buat Dirinya Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Berawal dari Rusuknya yang Sakit

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Transportasi umum

Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.

Baca Juga: Kekejaman Tersangka Diklat Maut Menwa UNS Terbongkar, Gilang Endi Sudah Kejang-kejang Malah Dimarah-marahi dan Hanya Dipanggilkan Paranormal