Find Us On Social Media :

Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Berikut besarannya:

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Baca Juga: Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Calon Mertua Pensiunan PNS, Pacar Adik Ayu Ting Ting Kecipratan Uang Tabungan Abdul Rozak, Sang Biduan Mencak-mencak: Dia Bukan Anak Ayah!

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.