Find Us On Social Media :

Bisa Bikin Istrinya Tak Berdaya hingga Bak Tutup Mata Meski Tahu Kelakuan Bejatnya, Herry Wirawan Diduga Rusak Fungsi Otak Korbannya, Begini Penjelasan Kajati Jabar

NA, istri Herry Wirawan buka suara soal aksi bejat suaminya yang hamili belasan santriwati.

GridHot.ID - Publik sempat dikejutkan dengan kabar rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Seperti diberitakan tribunnews.com sebelumnya, Herry adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Fakta mengenai korban Herry yang masih memiliki hubungan saudara itu terungkap dalam sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Akui Sedang Hamil Saat Tiga Korban Kebejatan Suaminya Mengandung, Istri Herry Wirawan Sempat Lihat dengan Mata Kepalanya Sendiri HW Rudapaksa Santriwati: Dia Nangis Katanya Khilaf

 

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Dilansir dari TRIBUNJABAR.ID, Pelaku rudapaksa terhadap para santriwatinya, Herry Wirawan (36), diduga melakukan pencucian otak, baik terhadap para korban maupun istrinya, sehingga mereka dengan sukarela menuruti semua kelakuan bejatnya.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Amarahnya Tak Tertahan Hingga Suara Bergetar, Iriana Jokowi Sakit Hati Mendengar Kelakuan Bejat Herry Wirawan, Begini Reaksi Ibu Negara Saat Jenguk Korban

 

Agenda sidang kemarin masih pemeriksaan saksi-saksi, antara lain istri Herry Wirawan. 

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Dalam istilah psikologi ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.

Akibatnya, mereka tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya."

"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.

 Baca Juga: Korban Pertama Sepupunya Sendiri, Istri Herry Wirawan Sebut Suaminya Langsung Lakukan Hal Ini Saat Dicurigai Ada Santriwati yang Hamil: Saya Nangis Jejeritan

 

Herry, kata Asep, melakukan rudapaksa terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan)."

"Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta-merta orang itu melakukan," ucapnya.

 Baca Juga: Buka Mulut Soal Kelakuan Herry Wirawan, Istri Menyesal Tak Curiga Saat Ada Santriwati Nangis Karena Telat Haid: Saya Terlalu Polos Ya Allah

 

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, adalah menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan, kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."

"Saya kan sudah beri kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu."

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

 Baca Juga: Murka, Suara Iriana Jokowi Sampai Bergetar Saat Singgung Kelakuan Herry Wirawan yang Nekat Perkosa Belasan Santriwatinya, Ibu Kaesang: Sakit Sekali Saya

 

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa."

"Tentu pemberantasannya harus luar biasa."

"Ini kejahatan serius," ucapnya. 

 Baca Juga: Herry Wirawan Tak Pernah Dijenguk Keluarga Sama Sekali Selama Dipenjara, Sang Istri Bakal Dipanggil Pengadilan untuk Pastikan Hal Ini

 

Lima Saksi Diperiksa

Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.

 

 

Saksi tersebut adalah dua orang ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir istri Herry Wirawan. 

Kejati Jabar Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. 

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan. 

 Baca Juga: Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Menjerit Saat Dengar Suara Pelaku dari Speaker, KPAID Bahagia Setengah Mati Salah Satu Korban Berani Lakukan Hal Ini

 

Dalam melakukan aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya. 

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta oleh pelaku," katanya. 

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

 Baca Juga: Rumah Mewah Rp 1 Miliar yang Dijadikan Pesantren oleh Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa Santriwati Ternyata Bukan Miliknya Sendiri, Milik Siapa?

 

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya. 

"Jadi, bukan hanya trauma."

"Tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban, termasuk istrinya," katanya.

 

Pekan depan, Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di persidangan.

Ada pihak yang meminta agar predator anak yang menyaru sebagai guru agama ini dihadirkan langsung saat sidang.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.

 Baca Juga: Karma Dibayar Kontan, 2 Bulan Mendekam, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung Tak Pernah Sekalipun Ditengok Keluarga, Kepala Rutan Bongkar Kondisinya di Penjara

 

Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru. 

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kami ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang. 

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.  

 Baca Juga: Bibir Bengkak Hingga Lebam di Seluruh Wajah, Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Kepala Rutan: Beliau Sehat Tidak dalam Keadaan Cacat

 

"Ini bukan hanya persoalan hukum tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya. 

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif. 

"Kami upayakan secara objektif komperhensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya. (*)