GridHot.ID - Publik sempat dikejutkan dengan kabar rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan tribunnews.com sebelumnya, Herry adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Fakta mengenai korban Herry yang masih memiliki hubungan saudara itu terungkap dalam sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Dilansir dari TRIBUNJABAR.ID, Pelaku rudapaksa terhadap para santriwatinya, Herry Wirawan (36), diduga melakukan pencucian otak, baik terhadap para korban maupun istrinya, sehingga mereka dengan sukarela menuruti semua kelakuan bejatnya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kemarin masih pemeriksaan saksi-saksi, antara lain istri Herry Wirawan.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Dalam istilah psikologi ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.
Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.
Akibatnya, mereka tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya."
"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.
Herry, kata Asep, melakukan rudapaksa terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan)."
"Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta-merta orang itu melakukan," ucapnya.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, adalah menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan, kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."
"Saya kan sudah beri kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu."
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa."
"Tentu pemberantasannya harus luar biasa."
"Ini kejahatan serius," ucapnya.
Lima Saksi Diperiksa
Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut adalah dua orang ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir istri Herry Wirawan.
Kejati Jabar Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma."
"Tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban, termasuk istrinya," katanya.
Pekan depan, Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di persidangan.
Ada pihak yang meminta agar predator anak yang menyaru sebagai guru agama ini dihadirkan langsung saat sidang.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.
Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.
"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kami ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang.
Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.
"Ini bukan hanya persoalan hukum tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.
Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.
"Kami upayakan secara objektif komperhensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya. (*)