Find Us On Social Media :

Gaji PNS Tahun 2022 Makin Menggiurkan, Kabarnya Minimal Jadi Rp 9 Juta, Berikut Daftar Gaji ASN dari Berbagai Golongan

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

Sebelumnya, wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta menyeruak mulai tahun 2020 saat Menpan RB menggulirkan hal ini.

Namun, agenda ini harus dibatalkan Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi.

Baca Juga: Bikin PNS Makin Sumringah, Bakal Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Simak Masing-masing Besarannya

Diketahui, gaji pokok PNS dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Melansir Kompas.com, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Baca Juga: Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800