Find Us On Social Media :

Rejeki Nomplok Bertubi-tubi, PNS Digadang-gadang Bakal Dapat Rp 9 Juta Per Bulan, THR dan Gaji ke-13 Sudah Dijamin Bakal Cair Tahun Ini

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil hingga detik ini masih jadi idaman banyak orang untuk dijadikan pekerjaan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PNS diketauhi mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah gaji ke-13.

Beberapa waktu lalu sempat ada rumor terkait gaji PNS yang disinyalir akan menyehtuh angka Rp 9 juta per bulan.

Dikutip Gridhot dari Gridfame, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Rencana kenaikan gaji PNS menanti keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.

Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.

Lalu, apakah PNS jadi memiliki gaji minimal 9 juta?

Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin Geger, Opensea Tiba-tiba Banjir Foto Sembarangan dari Warga yang Latah Ikut-ikutan, Selfie KTP Sampai Mie Ayam Asal Diposting

Berikut fakta gaji PNS naik jadi Rp9 juta yang dirangkum di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Langsung simak yuk!

1. Sudah Rencana Lama

Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS.

Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya.

Namun, dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana, ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.

“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.

2. Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV

Baca Juga: Banting Stir Jadi Petani Singkong, Kekayaan Pelawak yang Cabut dari Grup Cagur Ini Bikin Melongo, Mobil Mahalnya Bederet Mirip Punya Hotman Paris

Penetapan gaji pokok PNS dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Gaji PNS saat ini untuk golongan I sampai dengan golongan IV berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.

Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

3. Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS. Isu kenaikan gaji PNS dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pada 2020.

Namun, rencana ini tertunda akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta.

4. PNS Dipastikan Gaji ke-13 dan THR

Baca Juga: Bikin Heboh Kantor Polisi Langsung Banjir Papan Bunga, Selebgram Alnaura Resmi Ditahan Usai Terjerat Kasus Investasi Bodong, Begini Modusnya

Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

(*)