Tirta mengatakan, Deni menduga Young Lex terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Deni mengajak Tirta untuk memastikan langsung dugaan itu dengan mendatangi kediaman Young Lex.
"Itu intinya lebih ke melihat apakah Young Lex pakai narkoba apa enggak, dia ajak saya," ucap Tirta.
Namun, pemilik nama Tirta Mandira Hudi itu menolak ajakan Deni dan hanya memberikan alamat studio rekaman Young Lex.
"Saya hanya beri tahu lokasi alamatnya studionya. Tapi enggak ada perbincangan lagi (setelahnya)," tutur Tirta.
"Saya enggak tahu Adam Deni ada niat menjebak atau apa," lanjutnya.
Kehadiran Tirta sebagai saksi menjadi titik terang bagi kasus Jerinx yang diduga mengancam Deni.
Dalam kesaksiannya, Tirta membongkar fakta baru bahwa Deni menolak damai dengan Jerinx dan laporan kasus Jerinx sempat ditolak 2 kali oleh polisi.
Selain itu, Tirta membeberkan dugaan terdapat 'orang besar' di balik Deni yang mendorongnya melaporkan Jerinx.
Adapun Jerinx kini didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain Tirta, ayah Jerinx juga hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan tersebut.
(*)