Find Us On Social Media :

Istri Sah Ada di Rumah, Terungkap Sosok Lala yang Ikuti Kolonel Priyanto Rapat Intel ke Jakarta, Sempat Tidur Bareng di Hotel Sebelum Kecelakaan Maut Nagreg

Foto tampang Kolonel Priyanto tersebar luas. Netizen geram melihat pelaku yang membuang tubuh Handi Saputra selagi masih hidup.

GridHot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto, ternyata sempat menjemput teman wanitanya sebelum menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Melansir Kompas TV, fakta baru itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anak buah yang juga sopir Kolonel Priyanto yang mengungkap fakta tersebut di persidangan.

Dilansir dari Tribunjateng.com, ada satu wanita yang namanya disebut dalam sidang kasus Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Kolonel Priyanto.

Wanita bernama Lala itu disebut saat sopir Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko bersaksi sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Awalnya, Kopda Andreas diminta menjelaskan oleh majelis hakim perihal keberadaan dirinya bersama Kolonel Priyanto.

Hal itu berawal ketika dia dan seorang sopir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, diminta mengantar Kolonel Priyanto dari Yogyakarta menuju Jakarta karena Priyanto karena harus menghadiri rapat intel.

Mereka memutuskan berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan jalur via Bandung.

Pasalnya, di Cimahi, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menjemput teman wanitanya bernama Lala.

Baca Juga: Sederet Fakta Baru Seputar Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg: Permintaan Maaf Terdakwa Ditolak Hakim hingga Lala Si Teman Ngamar Kolonel Priyanto

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.

Sosok Lala

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Lala diduga selingkuhan Kolonel Priyanto.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman wanita Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Kolonel Priyanto masih memiliki istri sah atau tidak.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Lala kemudian ikut ke Jakarta selama Kolonel Priyanto mengikuti kegiatan rapat intel.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan di Nagreg Terjadi, Kolonel Priyanto Akui Sempat Ngamar dengan Sosok Lala, Pengakuan Kopda Andreas Tak Ada yang Dibantah Sama Sekali

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Ngotot Ingin Tutupi Perbuatan Kejinya dengan Buang Jasad Sejoli di Sungai, Terkuak Fakta Kolonel Priyanto Bangga Pernah Lakukan Perbuatan Sadis Lain yang Tak Ketahuan

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)