Find Us On Social Media :

Mutasi Jabatan Eks Tim Mawar Ini Bikin Jenderal Andika Perkasa Digugat, Simak Rekam Jejak Mayjen TNI Untung Budiharto, Penunjukannya Jadi Pangdam Jaya Tuai Polemik

Pengalima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Mayjen TNI Untung Budiharto (kanan)

Gridhot.ID - Mutasi jabatan Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menuai pro dan kontra.

Sejumlah pihak melayangkan gugatan untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa atas keputusannya mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.

Mengutip Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022).

Keputusan Panglima TNI mengangkat Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap mencederai perjuangan keluarga korban penculikan aktivis.

Adapun gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.

Lantas, seperti apa profil Mayjen Untung yang mutasi jabatannya jadi penyebab Jenderal Andika digugat?

Melansir artikel Surya.co.id (5/4/2022), Mayjen TNI Untung Budiharto lahir pada tahun 1965.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 4 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Pangdam Jaya.

Untung merupakan lulusan Akmil 1988 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).

Baca Juga: Serahkan Peluru dan Mata Panah ke TNI, Anggota KKB Papua Menyerah Bertambah Lagi, Jenderal Bintang 3 Pejabat OPM Juga Cium Bendera Merah Putih Kembali ke NKRI

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Staf Khusus Panglima TNI.

Riwayat Jabatan:

1. Letnan Kolonel

2. Kolonel

3. Brigadir Jenderal

4. Mayor Jenderal

Baca Juga: Senapan Mematikan TNI AD Standar NATO Ikut Dibawa Kabur dari Kesatuan, Prada Yotam Bugiangge Diduga Telah Bergabung dengan KKB Papua, Ini Sosoknya

Mayjen Untung terlibat dalam penghilangan paksa aktivis

Keputusan pengangkatan Mayjen Untung dipersoalkan karena ia merupakan mantan anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI AD yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998.

Tim Mawar dibentuk atas perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Adapun dasar pembentukan Tim Mawar yaitu karena peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli.

Mereka yang hilang merupakan para aktivis demokrasi dan lawan-lawan politik dari pemerintahan Orde Baru (Orba) saat itu.

Berdasar data Komnas HAM, sebanyak 13 aktivis masih menghilang hingga hari ini, yaitu Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ucok Mundandar Siahaan, Hendra Kambali, Yadin Muhidin, Abdun Nasser dan Ismail.

Akibat penghilangan paksa, dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung Budiharto.

Namun, upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari TNI bahkan kariernya saat ini justru melambung.

Baca Juga: 'Saya Tidak Mau Sengsarakan Prajurit', Panglima TNI dan KSAD Minta Brigjen YAK Kembalikan Uang Korupsi, Perintahkan Audit Penyelewengan Dana TWP

Pengangkatan Mayjen Untung dinilai mencederai perjuangan keluarga korban

Dengan rekam jejak seperti itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap sebagai preseden buruk karena sosoknya dianggap "tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia" tetapi malah kini diberikan jabatan penting untuk memimpin pasukan bersenjata.

Pengangkatan Untung dinilai mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.

Penggugat juga mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.

Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.

Para penggugat menyebutkan, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.

Namun, pada pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.

Baca Juga: Sosok Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Termuda yang Surati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Alasannya Minta Pengawalan dari TNI Terungkap

(*)