Gridhot.ID - Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.
Ketiganya adalah Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Mnegutip Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari ketiga tersangka.
Ahmad juga merespons soal Vanessa yang membantah bahwa ia dan Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus Indra Kenz.
1. Peran
Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara, Nathania berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz.
Nathania juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad.
Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad.
2. Respons bantahan
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad mengatakan bahwa bantahan tersebut merupakan hak Vanessa Khong.
Walau begitu, Ahmad memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan.
"Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad.
3. Pencekalan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa, Rudiyanto Pei dan Nathania.
Ahmad mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ucap Ahmad.
Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan tiga tersangka masih berada di Indonesia dan di bawah pengawasan.
"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.
Adapun Vanessa melalui akun Instagram pada Minggu (10/4/2022) bantah terlibat dalam kasus Indra Kenz.
"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah," tulis Vanessa.
"Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," lanjutnya.
Vanessa juga merasa heran di usianya yang masih belia sudah menjadi tersangka.
"Hebat ya. Baru juga masuk umur 20 nggak tahu apa-apa. Udah jadi tersangka aja gue," imbuhnya.
Sementara, penyidik sebelumnya memeriksa Vanessa sebagai saksi terkait kasus Indra Kenz pada Selasa (8/3/2022).
Kombes Gatot mengatakan Vanessa sempat dijanjikan oleh Indra Kenz berupa uang Rp 2 miliar untuk bisnis.
Namun dalam keterangannya kepada polisi, Vanessa mengaku baru menerima Rp 10 juta dari Rp 2 miliar yang dijanjikan.
"Dijanjikan itu kan sekitar 2 M (miliar), tapi dikasihnya hanya Rp 10 juta," kata Gatot kepada Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
Gatot mengatakan bahwa penyidik bakal melakukan pendalaman ihwal asal uang yang diberikan tersebut apakah hasil tindak pidana atau bukan.
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan aliran terkait ini pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujarnya.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
(*)