Find Us On Social Media :

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Pengadilan Miiter Tinggi II Bongkar Alasan Jatuhi Hukuman Pada Tersangka: Egoisme Berlebihan, Merusak Citra TNI AD

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

"Yang tidak menyakiti hati rakyat dan tidak merugikan rakyat," ujar Faridah dalam pertimbangannya.

Karena perbuatan Kolonel Priyanto dinilai tidak sesuai dengan kepentingan militer, yakni menjaga soliditas dengan rakyat, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak lagi layak menjadi prajurit TNI.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," kata Faridah.

Faridah mengatakan pembunuhan berencana dan penyembunyian jasad Handi dan Salsabila oleh Kolonel Priyanto merupakan tindakan arogan.

Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menutupi kesalahan bawahannya, Koptu Andreas dari pihak berwenang.

"Dengan maksud perbuatan ini tidak diketahui pihak berwajib hal ini menunjukkan sikap arogansi," kata Faridah.

Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto hanya mengikuti nafsu. Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu dinilai tidak mempedulikan nasib korban dan keluarganya.

Baca Juga: Pendaftar PPPK 2021 Berpeluang Besar pada P3K Tahun Ini, Nadiem Makarim Bocorkan 3 Prioritas Unggulan

Tindakan Kolonel Priyanto juga dinilai wujud egoisme berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kesatria.

"Mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya," kata Faridah.

Faridah mengungkapkan akibat perbuatanKolonel Priyanto, keluarga korban mengalami trauma dan penderitaan yang berkepanjangan.

Mereka kehilangan anak yang masih sangat muda dan menjadi kebanggaan dan harapan keluarga di masa mendatang.