Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Masa Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Lagi, Ini Dia Persyaratan Khususnya

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Baca Juga: BKN Beri Aturan Tegas, PNS dan PPPK Dilarang Mencari Tambahan Uang Sebagai Guru Bimbel, Ini Alasannya

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.

(*)