Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Masa Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Lagi, Ini Dia Persyaratan Khususnya

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

GridHot.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka di tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, formasi yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2022 adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

Berbeda dari seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada kebijakan Kemendikbud pada seleksi PPPK guru tahap 3.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X di Gedung DPR MPR Jakarta.

"Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik," lanjutnya.

Pertanyaan seputar masa kontrak PPPK 2022 pun mengemuka, apakah 1 tahun atau 5 tahun.

Lantas, bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? Masih bisa diperpanjang?

Masa Kontrak PPPK

 Baca Juga: Persiapkan Diri dengan Matang, Aturan Teknis Seleksi PPPK Tahap 3 Berbeda dengan P3K Sebelumnya, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja.

Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK, Berikut Contoh Kompetensi Teknis Guru Sosiologi SMA, Aturan Seleksi Beda dari Sebelumnya, Persiapkan Diri Secara Matang

"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

Gaji PPPK

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Baca Juga: BKN Beri Aturan Tegas, PNS dan PPPK Dilarang Mencari Tambahan Uang Sebagai Guru Bimbel, Ini Alasannya

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.

(*)