Find Us On Social Media :

'Dia Sempat Mengumpat', Lepaskan 2 Tembakan dari Jarak Dekat, Pihak Bharada E Curiga Brigadir J Akting Kesakitan Hingga Berlutut, Kuasa Hukum Tersangka Beri Pembelaan Ini

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Gridhot.ID - Fakta baru soal Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat diungkap Komnas HAM dan pengacara Andreas Nahot Silitonga.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, motif dari penembakan Bharada E akan dibuka di persidangan nanti.

"Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.

Adapun sebelumnya Brigadir J dikabarkan tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir J melepaskan 7 kali tembakan, namun tidak berhasil melumpuhkan Bharada E.

Sementara Bharada E hanya melepaskan 5 kali tembakan dan Brigadir J langsung tewas di tempat.

Sebanyak 3 kali tembakan dilayangkan Bharada E dari lantai 2, sementara 2 tembakan lain diarahkan dari jarak dekat.

Baca Juga: Sudah Lama Tak Ditinggali, Kini Terkuak Alasan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo Berada di Rumah Dinas yang Jadi TKP Penembakan, Komnas HAM Beberkan Kesaksian Para Ajudan

"Dia (Bharada E) menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini itu betul-betul bisa dilumpuhkan."

"Itu kesaksian dia ( Bharada E) sebagai terduga tindakan tembak menembak itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taifan Damanik dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Metro TV.