Find Us On Social Media :

'Dia Sempat Mengumpat', Lepaskan 2 Tembakan dari Jarak Dekat, Pihak Bharada E Curiga Brigadir J Akting Kesakitan Hingga Berlutut, Kuasa Hukum Tersangka Beri Pembelaan Ini

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Diebutkan Andreas, kondisi inilah yang membuat mendiang Brigadir J ketakutan.

"Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum," kata Andreas.

Sebab, lanjut Andreas, Brigadir J harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Brigadir J Sempat Berlutut Saat Ditembak dari Jarak Dekat, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Dapat Ancaman hingga Membela Diri: Dalam Suasana Hidup-Mati

Apalagi jika perbuatan Brigadir J diketahui oleh Ferdy Sambo, maka Brigadir J terancam dipecat sebagai ajudan.

"Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?"

"Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu," pungkas Andreas.

Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menegaskan Bharada E menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J.

Pihak keluarga Brigadir J menduga ada dugaan pembunuhan berencana terkait kematian anggota keluarganya itu.

Dalam kasus ini, Bharada E juga dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia memastikan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi.

Baca Juga: 'Akan Ketahuan Kalau Ada Senjata Lain', Kesaksian Bharada E Akan Terbongkar, Susno Duadji Sebut Uji Balistik Bakal Ungkap Fakta Adu Tembak yang Tewaskan Brigadir J

(*)