Find Us On Social Media :

Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Nama-nama yang Terlibat Kasus Brigadir J Sudah Tercatat di BAP

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya (kiri) mendatangi Mako Brimob dan Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya (kanan)

Gridhot.ID - Polri kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Ia adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas 2 bukti.

Bahkan yang bersangkutan, kata Andi, saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"(Brigadir RR) Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Baca Juga: Bukan Pelaku Tunggal, Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Seseorang, Identitasnya Sudah Dikantongi, Kuasa Hukum: Sudah Disebutin di BAP Polisi

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Sebelumnya, Brigjen Andi menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Andi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan 2 orang yang bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC," kata Andi, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Adapun Bharada E atau Richard Eliezer telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Diduga Bersihkan TKP Tewasnya Brigadir J, Ucapan Kombes Budhi Herdi Susianto soal Brigadir E Jago Tembak Terpatahkan, LPSK Ungkap Fakta Sebaliknya

Bharada E telah menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) malam.

"Ya (Bharada E, red) bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.

"Ya, enggak bisa (disebutkan), karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.

Dalam pengakuannya, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan posisi Irjen Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tukas dia.

Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Sudah Lama Tak Ditinggali, Kini Terkuak Alasan Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo Berada di Rumah Dinas yang Jadi TKP Penembakan, Komnas HAM Beberkan Kesaksian Para Ajudan

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga telah dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancora, Jakarta Selatan pada Jumat (8/72022).

"Berdasarkan bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkaitmasalah ketidakprofeionalan di dalam olah TKP," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga: Gebrakan Kapolri di Kasus Kematian Brigadir J, Lakukan Operasi Senyap Penjemputan Ferdy Sambo, Ini Dugaan Pelanggaran dan Status Hukum Mantan Kadiv Propam

(*)