Find Us On Social Media :

Percakapan Grup WA Ajudan Ferdy Sambo Sudah Diketahui, Peristiwa Usai Kematian Brigadir J Akan Terbongkar, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang!

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa tim forensik Polri yang mengautopsi jasad Brigadir J

Gridhot.ID - Komnas HAM menemukan titik terang terkait peristiwa kematian Brigadir J yang ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM saat ini sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Siber Bareskrim Polri terhadap 15 ponsel terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Bukan hanya ketika penembakan terjadi, tapi juga peristiwa pasca Brigadir J tewas makin terbuka. 

"Temuan Komnas HAM terkait cyber itu semakin membuka terangnya peristiwa, apa yang terjadi."

"Khususnya pasca peristiwa kematian, semakin terang benderang," kata Komisaris Komnas HAM RI Choirul Anam ditemui Grid.id di kantornya, Rabu (10/8/2022).

Anam pun memberi sedikit rincian terhadap titik terang yang dimaksudnya usai memeriksa tim cyber Polri.

"Misalnya kalo dalam konteks hak asasi manusia, apakah terjadi obstraksis (menghalangi proses hukum) atau tidak, ada prevail (penegakan hukum) atau tidak."

"Itu sejak awal dengan melihat rekam jejak handphone, kami udah ada list-nya itu semakin terang benderang," jelasnya.

Temuan Komnas HAM itu termasuk percakapan grup WhatsApp keluarga Brigadir J dan grup WhatsApp para ajudan Sambo.

"Iya (termasuk grup WhatsApp keluarga dan grup para ajudan Sambo). Yang sifatnya substantif kami dapat," tandas Anam.

Adapun sebelum mendengar keterangan Siber Bareskrim, Komnas HAM telah mengumpulkan sejumlah data.

Baca Juga: Gaji Fantastis Irjen Ferdy Sambo, Dulu Cemerlang Kini Masuk Jurang, Disebut Susno Duadji Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Diberitakan Kompas.com, data-data itu yang akan dicocokkan dengan keterangan dari Siber Bareskrim Polri.

"Oleh karena itu, tim (akan) meletakkan semua bahannya biar agak lebih tajam, persandingkan dari keterangan satu ke keterangan yang lain melihat apakah ada persesuaian ataukah tidak," ucap Anam.

Pemeriksaan lainnya yang saat ini sedang dilakukan Komnas HAM adalah keterangan dari dokter yang melakukan otopsi ulang tubuh Brigadir J.

"Hari ini tim sedang berproses di RS Kramat Jati untuk melengkapi beberapa informasi khususnya terkait administrasinya, jadi administrasi, luka dan sebagainya itu saat ini sedang berlangsung di RS Kramat Jati," papar Anam.

Selanjutnya, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Puslabfor Polri soal hasil uji balistik pada Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus dugaan pembunuhuan Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Tersangka Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir sekaligus ART istri Sambo, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Begitu juga dengan Brigadir Ricky Rizal yang turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Baca Juga: DNA dan Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP Tak Bisa Bohong, Kamuflase Tembak Menembak Pakai Senjata Brigadir J Terbongkar, Posisi Putri Candrawathi saat Penggeledahan Terungkap

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Sambo memberi perintah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Dijadikan Tameng Jenderal Bintang Dua, Bharada E Ketakutan, Terpaksa Eksekusi Brigadir J Sambil Pejamkan Mata: Kalau Tidak Menembak, Saya yang Ditembak

 

(*)