Find Us On Social Media :

Brigadir J Sampai Kehilangan Nyawa, Putri Candrawathi Belum Ditangkap Meski Resmi Jadi Tersangka, Irwasum Polri Bongkar Alasannya

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, apa alasan Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel teritan TribunJakarta, 20 Agustus 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.

Sebab menurutnya kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik timsus.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Ruangan di Lantai 3 Rumah Ferdy Sambo di Saguling Jadi Saksi Bisu, Putri Candrawathi Disebut Menangis Saat Rapat Kilat Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ada Apa?

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," ujarnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 20 Agustus 2022, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku telah dibohongi terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Padahal sebelumnya, Patra begitu lantang mengatakan bahwa ini ada unsur pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Obrolan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri Terekam CCTV, 2 Alat Bukti Ini yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas HAM: Sangat Mempengaruhi Pembunuhan

"Saya pun diberikan informasi yang keliru, ya kalau bahasa sekarang ya kena prank jugalah."

"Landasannya kan saling percaya, nah bahwa ternyata saya juga kena prank."

"(Dan) belakangan baru tahu, ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi dibilang oleh Bareskrim," kata Patra dikutip dalam tayangan Kompas Tv, Jumat (19/8/2022).

Patra menampik bahwa dirinya berniat menutup-nutupi kasus pembunuhan berencana ini.

Pasalnya, ia hanya mengetahui peristiwa pelecehan seksual itu dari berkas laporan yang sudah ada sebelumnya.

"Ibu Putri memberikan keterangan yang tidak lengkap, keliru."

"Yang saya lihat itu hasil pemeriksaan saja, kalau secara langsung tidak."

"Awalnya saya tahunya dari membaca berkas, setelah membaca berkas saya tidak tanya lagi, karena saya langsung percaya pada waktu itu."

"Seluruh laporan itu sesungguhnya sudah dilaporkan," jelas Patra.Untuk itu, Patra menjelaskan kronologi dirinya diminta menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun, Begini Kata Kuasa Hukum

"Kronologis sampai saya diberi kuasa Minggu (24/7/2022), proses dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 24 itu saya tidak ikut."

"(Bahkan) pada proses pendampingan pun saya tidak pernah mendampingi (Putri Candrawathi) saat memberikan keterangan," terang Patra.

Pelecehan Seksual Tidak Terbukti

Belakangan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dihentikan karena tidak ditemui unsur adanya bukti.

Bahkan Ferdy Sambo juga mengakui bahwa tak ada pelecehan seksual kepada istrinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo, membongkar tindakan penyusunan skenario peristiwa pelecehan.

Hermawan mengatakan, eks staf dan Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah juga ikut berperan dalam pembuatan skenarip tersebut.

Fahmi Alamsyah bersama Ferdy Sambo disebut menyusun skenario tembak menembak hingga skenario pelecehan seksual.

Ia juga diduga membagi-bagikan duit di pusaran kasus Sambo.

"Kami cuma tahu bahwa dia ini operator yang menyusun skenario-skenario setelah penembakan, lalu dia menyusun bersama Sambo bahwa ini tembak menembak."

"Dia menyusun skenario pelecehan seksual dan publik percaya itu yang menjadi masalah," kata Hermawan, Jumat (19/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

 (*)