Find Us On Social Media :

Parah! 4 Bulan Sebelum Terjaring OTT, Rektor Unila Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi dengan KPK, Kini Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Suap

Rektor Unila Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)

Gridhot.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, Karomani diduga menerima suap mencapai Rp 5 miliar dari penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

"Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Ketika hendak dibawa petugas ke Rutan KPK, Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

"Selanjutnya kita lihat di persidangan," kata Karomani.

Sebelumnya, Karomani atau KRM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Bandung.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Simanila.

Karomani bukan menjadi satu-satunya tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK di Puncak Kariernya Sebagai Rektor Unila, Tabiat Asli Prof Karomani Dikuliti Ketua RT, Kemendikbud Ristek: Sangat Mencederai Misi Perguruan Tinggi!

KPK juga menetapkan 3 nama lain jadi tersangka. Dua di antaranya pejabat di Unila, sementara satu orang dari pihak swasta.

Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan uang suap yang diterima KRM dari penerimaan mahasiswa baru bervariasi.

Mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan dalam jalur Simanila.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Dalam melancarkan aksi tindak pidana suap ini, KRM dibantu Heryandi, selaku Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila.

Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo dan dosen bernama Mualimin.

Menurut Ghufron selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Ia memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo serta Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal orang tua mahasiswa yang ingin dibantu lulus dari Simanila.

Serta menentukan uang suap selain uang yang akan dibayarkan mahasiswa baru sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.

Baca Juga: Tiba-tiba Ngaku Tak Terima Uang Suap dari Bandar Judi, Inilah Profil Kapolda Sumut yang Gerebek Markas 21 Situs Judi Online di Medan, Sosoknya Punya Prestasi Ini di KPK

Tak sampai di situ, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Salah satunya yakni uang tunai Rp 150 juta yang didapat KRM melalui Mualimin dari Andi Desfiandi, keluarga calon peserta seleksi Simanila.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta."

Ghufron menambahkan, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.

"Atas perintah KRM uang tersebut dialih menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ujar Ghufron.

Adapun barang bukti uang tunai yang disita KPK dalam OTT Rektor Unila dari tangan Mualimin, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan dan Heryandi di Lampung sebesar Rp 414,5 juta.

Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi dengan KPK

Diketahui, beberapa bulan lalu Karomani pernah membuat nota kesepahaman anti korupsi dengan KPK, tepatnya pada 25 April 2022.

Mengutip TribunLampung.co.id, kegiatan itu berlangsung di Universitas Teknokrat Indonesia (UTI).

Saat itu, Karomani bertindak sebagai Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri bersama dengan Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) Prof Karomani.

Penandatangan tersebut disaksikan oleh Anggota Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia HM Nasrullah Yusuf, Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin, Direktur Polinela Sarono, Rektor Malahayati Achmad Farid, dan sejumlah perwakilan Universitas lainnya.

Saat itu, Firli Bahuri menjelaskan korupsi menjadi masalah seluruh anak bangsa yang harus sama-sama memainkan peran untuk pencegahan korupsi.

"Korupsi bisa diberantas kalo kita semua memainkan peran. Ini betul dan saya sampaikan kepada Presiden," kata Firli Bahuri.

Sementara Karomani selaku Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa mengatakan korupsi merupakan masalah nasional yang harus dicegah oleh seluruh pihak termasuk juga Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa.

"Korupsi ini urusan nasional maka harus kita libatkan semua pihak termasuk dalam kampus dalam bentuk pendidikan anti korupsi atau kampanye anti korupsi," kata Karomani.

"Program pencegahan korupsi ini merupakan program yang sejalan yang menjadi tujuan dari forum rektor yang ingin dikembangkan di dunia kampus," imbuh Karomani saat itu.

Baca Juga: Perwira di Polda Metro Jaya yang Pimpin Pertemuan, LPSK Didesak Berikan Perlindungan untuk Putri Candrawathi Setelah Tolak 2 Amplop Coklat, Begini Kronologinya

(*)