Find Us On Social Media :

Tim Forensik Tak Berhak Menyimpulkan, Susno Duadji Kecam Pernyataan Dokter Gabungan Soal Luka-luka di Tubuh Brigadir J, Mantan Kabareskrim Polri Justru Soroti Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo

Komentari Ferdy Sambo yang jadi tersangka, Susno Duadji ungkap pertama kalinya jenderal polisi terancam hukuman mati, khawatirkan Bharada E diracun.

Ia pun mengajak publik untuk menghormati apapun hasil visum yang disampaikan oleh tim forensik.

“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Meski hasil autopsi tidak memuaskan ekspektasi publik, kata Susno Duadji, hal itu nyatanya tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, para tersangka sudah mengakui menembak, merencanakan, dan menembak dari jarak dekat.

“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, berapapun jumlah goresan yang ada di tubuh korban tidak akan berpengaruh apapun, kecuali para tersangka saat pemeriksaan tidak mengaku.

“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok. Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.

Melansir Tribunnewsbogor.com, senada dengan Susno Duadji, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga menyebut bahwa Ferdy Sambo tetap terancam hukuman mati.

“Karena ini para tersangka sudah mengakui, didukung alat bukti, saksi sudah mengatakan turut serta itu. Terdakwanya nanti mengakui, memberi keterangan, sudah mengakui ya sudah mau ngapain lagi?,” jelasnya.

Ia juga menyebut, jalannya sidang soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat mudah.

 Baca Juga: Bripka RR Bertugas Jaga Rumah Mewah Ferdy Sambo di Magelang, Sempat Tanya Masalah Suplemen untuk Anak Putri Candrawathi, Tetangga: Dia Tidak Pernah Menceritakan Kalau Seorang Polisi

“Di persidangan itu tidak akan dicari yang lain, hanya 340 kalau tidak terbukti 338. Tapi kayanya terbukti 340,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa soal motif pembunuhan tidak akan dipersoalkan di persidangan.

“Di persidangan yang dibahas adalah unsur, apakah 340 terbukti atau tidak. Jangan tanya yang lain,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa dirinya akan turun langsung jika hakim yang menanganinya malah melebar ke hal lain.

“Yang penting tinggal ketua majelisnya memimpin persidangan, jangan terbawa alur permainan. Jadi pertanyaannya dibawa ke unsur itu. Pokoknya kalau hakimnya macem-macem, saya turun gelandang loh,” bebernya.

(*)