Find Us On Social Media :

Akan Hadirkan Semua Tersangka, Polisi Sebut Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Brigjen Adi: Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas!

Kebohongan demi kebohongan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terbongkar.

Ferdy Sambo yang kini merupakan mantan Kepala Divpropam turut membawahi Biro Paminal.

Sedangkan mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dicopot oleh Sigit dari jabatannya terkait dugaan pelanggaran menghalangi penyidikan dalam kasus itu.

Sigit juga membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam terkait penanganan kasus Brigadir J.

Pelanggaran itu adalah terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Pelanggaran selanjutnya adalah ada personel Divpropam Polri yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Baca Juga: Bertahun-tahun Bungkam Dituding Selingkuh dari Ahok, Veronica Tan Akhirnya Buka Suara dan Ungkap Alasan Tak Muncul Beri Klarifikasi Tuduhan Suami Puput Nastiti Devi: Tidak Ada yang Benar Salah

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

 

(*)