Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 27 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menuturkan, rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 24 Agustus 2022, disisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sempat melakukan intervensi terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sigit mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Sigit, saat itu penyidik Polres Metro Jaksel hendak melakukan interogasi terhadap 3 orang, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Saat itu ketiganya masih berstatus saksi terkait kejadian itu.
"Pada Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divpropam Polri untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi saudara Richard, saudara Ricky dan Kuat," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan," sambung Sigit.
Sigit melanjutkan, berselang 2 jam kemudian, personel Biro Paminal Divpropam itu menyarankan supaya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama saksi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.
"Kemudian sekitar pukul 13.00, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP," ucap Sigit.
"Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah FS (Ferdy Sambo) di Jalan Saguling," lanjut Sigit.
Ferdy Sambo yang kini merupakan mantan Kepala Divpropam turut membawahi Biro Paminal.
Sedangkan mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dicopot oleh Sigit dari jabatannya terkait dugaan pelanggaran menghalangi penyidikan dalam kasus itu.
Sigit juga membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam terkait penanganan kasus Brigadir J.
Pelanggaran itu adalah terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Pelanggaran selanjutnya adalah ada personel Divpropam Polri yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
(*)