Find Us On Social Media :

'Percuma Ada Bintang 2!' Terkuak Cara Ferdy Sambo Hasut Anak Buahnya soal Pelecehan, Tangis Para Saksi Pecah Tahu Dikhianati Suami Putri Candrawathi

Tersangka Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (kiri) dan saat menjalani sidang etik (kanan)

Gridhot.ID - Sejumlah polisi anak buah Ferdy Sambo menyesal ketika mengetahui ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Bahkan beberapa di antara mereka menangis dalam sidang etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang etik itu terungkap, Ferdy Sambo berusaha meyakinkan bawahannya bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.

Hal ini diungkap oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim dalam siaran YouTube Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Yusuf yang turut hadir dalam sidang etik melihat para anak buah Ferdy Sambo kecewa karena masuk dalam skenario atasannya.

Ia juga membeberkan cara Ferdy Sambo 'menghipnotis' bawahannya agar percaya dengan skenario yang dia rancang terkait kematian Brigadir J.

"Dari keterangan-keterangan saksi bawahannya kemarin itu, yang muncul adalah pada waktu itu percaya dengan skenario FS. Sampai FS itu memeragakan, 'percuma ada bintang 2 di sini (di kerah baju) kalau harkat dan martabat keluarga kita itu dinodai. Untuk apa?'," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, ucapan Sambo itu seolah-olah menghipnotis bawahannya, yakni para polisi yang diduga tidak profesional dalam menangangi kasus kematian Brigadir J.

Setelah itu, Sambo menanyakan, bagaimana jika hal serupa terjadi kepada mereka.

Saat itu, Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Terus ditanya lagi (ke) bawahannya, 'Itu kalau terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya?'. Menyampaikan istrinya itu (dengan sebutan) mbak mu. 'Itu kalau terjadi itu bagaimana? Apa yang terjadi pada mbak mu terjadi?'," tuturnya.

Baca Juga: 'Jenderal Harusnya Tahu!' Diminta Sadar Diri, Inilah 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Miris Suami Putri Candrawathi Ajukan Banding

"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu mempercayai apa yang dikatakan oleh FS," sambung Yusuf.

Kemudian, kata Yusuf, pimpinan sidang bertanya kepada saksi, kapan mereka mulai menyadari bahwa mereka ditipu oleh Sambo melalui skenario tersebut.

Usai ditanya seperti itu, barulah para saksi menangis. Hati mereka merasa ditusuk sehingga tak kuat menahan air mata.

Lebih jauh, Yusuf mengatakan Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri memiliki kewenangan yang cukup kuat.

"Propam ini kan polisinya polisi. Dia berfungsi pengamanan internal, berfungsi menegakkan disiplin, menegakkan kode etik, dan termasuk menegakkan hukum untuk internal Polri," kata Yusuf.

Yusuf menyebutkan, apabila kewenangan Propam disalahgunakan, maka itu bisa menakut-nakuti anggota Polri.

Dia menilai Propam bisa dikatakan sebagai 'super body'. Contohnya, di dalam penegakan kode etik, Propam berfungsi sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang KKEP.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo.

Menurut Yusuf, suasana di dalam persidangan yang berlangsung selama 17 jam itu berlangsung tegang dan penuh air mata.

Baca Juga: Pangkatnya Briptu, Inilah Anggota Polres Metro Jaksel yang Dipolisikan Kamaruddin Simanjuntak, Sosoknya Punya Peran Ini di Skenario Ferdy Sambo

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Yusuf membeberkan, yang menangis dalam dalam sidang etik itu bukan Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.

Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.

Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta kematian Brigadir J. 

Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.

Selain itu, ketegangan muncul ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Kata Yusuf, para pimpinan majelis sidang yang terdiri atas jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.

"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf.

Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Jadi Polisi Pertama yang Datang ke Duren Tiga, AKBP Ridwan Soplanit Diduga Rusak TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Dia Dihubungi Sopir FS

Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Yusuf mengatakan, para jenderal polisi itu meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," ucap Yusuf.

Yusuf menambahkan cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Ferdy Sambo tersebut.

Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik sangat teliti mencocokkan keterangan para saksi yang dihadirkan tersrbut.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu," tutur Yusuf.

"Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," terangnya. 

Adapun hasil sidang etik memutuskan bahwa Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Atas putusan ini, Sambo melakukan banding.

Baca Juga: Satu-satunya Pama Polri yang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Inilah Sosok AKP Rifaizal Samual, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Nekat Lakukan Hal Ini

(*)