Find Us On Social Media :

Kibuli Kapolri, Ferdy Sambo Patahkan Sumpahnya Sendiri, Jendral Listyo Sigit Bongkar Dalih Suami Putri Candrawathi Tak Akui Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo berani bohong hingga bersumpah di depan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Gridhot.ID - Hancur karier Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara lantaran disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Rupanya setelah merencanakan untuk membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo sempat bohong dan bersumpah di depan Kapolri tidak terlibat dalam kasus kematian ajudannya.

Padahal Sambo dengan sengaja membuat skenario tembak menambak yang belakangan terungkap sebagai kebohongannya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV pada Kamis (8/9/2022).

Kapolri mengungkap bahwa Ferdy Sambo sempat ia panggil untuk diinterogasi setelah tewasnya Brigadir J. 

Dalam pertemuan itu, Sambo mengatakan kematian Brigadir J karena aksi baku tembak dengan Bharada E. 

"Jadi memang saat itu saya sudah sempat bertanya. Bahkan dia menyampaikan, dia bersumpah."

"Di awal-awal, saudara FS ini kan menceritakan peristiwa skenario yang terjadi di Duren Tiga itu kan peristiwa tembak-menembak. Dan itu disampaikan ke banyak orang, termasuk saya," ujar Listyo. 

Listyo mengungkapkan Sambo baru mengakui pembunuhan Brigadir J setelah dimasukkan ke tempat khusus (patsus).

Menurut Listyo, Sambo sempat berseloroh sikapnya mempertahankan skenario tembak menembak dalam peristiwa kematian Brigadir J adalah upaya untuk membela diri.

Baca Juga: 'Jangan Terlalu Keras!' Datang ke Jakarta Temui Kamaruddin Simanjuntak, Kapolda Minta Cooling Down Kasus Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang

"Tapi memang bahasa dia 'namanya juga mencoba untuk bertahan' begitu kira-kira," kata Listyo.

"Tapi ya, berkat kerja keras dari tim semuanya, termasuk bagaimana kita berusaha untuk membongkar kasus ini seterang-terangnya, Alhamdulillah semuanya kemudian bisa terungkap."

Menurut Listyo, Sambo baru mengakui pembunuhan Brigadir J setelah 2 hari ditempatkan di Patsus.

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, akhirnya pada saat selesai dia dipatsuskan, pada saat itu dipatsuskan, 2 hari kemudian dia mengakui," ucap Listyo.

Sambo awalnya tetap berkeras mempertahankan skenario tembak menembak saat dipanggil oleh Kapolri.

"Saat itu saya sudah tanyakan kepada yang bersangkutan, 'Kamu jujur kamu terlibat atau tidak?' Saya tanyakan, dua kali saya tanyakan."

"Saya sampaikan, 'Karena saya akan memproses ini sesuai dengan fakta, jadi kalau kira-kira peristiwanya tidak seperti itu, ceritakan. Tapi kalau memang seperti itu, nanti akan kita lihat pembuktiannya sesuai dengan fakta'," kata Listyo.

Listyo kemudian kembali mengkonfirmasi temuan Timsus kepada Sambo, baik melalui panggilan telepon dan pemanggilan.

Bahkan hal itu juga dilakukan Listyo setelah Bharada E atau Richard Eliezer, mengubah keterangannya.

"Beberapa kali saya tanyakan, termasuk terakhir pada saat Richard sudah mulai berubah keterangannya, saya panggil, saya minta untuk dipanggil. Sebelumnya dihubungi dengan telepon oleh anggota kita loudspeaker, kita jelaskan, dia masih tidak mau mengakui," ucap Listyo.

Baca Juga: 'Lie Detector Itu Nggak Berguna!' Jenderal Purnawirawan Sebut Hasil Bisa Dimanipulasi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Terancam Senasib dengan Jessica Wongso?

"Sampai datang ke tempat saya, saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan bahwa 'memang begitu faktanya' kata dia," lanjutnya.

Listyo juga menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada Timsus setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Listyo.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: 3 Kali Gagal Masuk Akpol, Putra Kapolri Listyo Sigit Tak Mau Aji Mumpung dengan Jabatan Ayahnya, Sosoknya Kini Punya Karier Mentereng di Dunia Perbankan

(*)