Find Us On Social Media :

Polisi Militer yang Menangani, 6 Anggota TNI Pemutilasi Simpatisan KKB Papua Bernasib Begini, Sang Mayor Diperlakukan Seperti Ini Agar Tak Hilangkan Barang Bukti

Ilustrasi prajurit TNI

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi warga simpatisan KKB Papua kini masih terus diselidiki secara mendalam.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sampai murka dengan kasus ini.

Jenderal Dudung juga tegas meminta seluruh oknum prajuritnya yang terlibat langsung dipecat secepat mungkin agar bisa segera diproses.

Dudung sendiri mengaku kasus ini bermula dari informasi rencana pembelian senjata dari kelompok KKB Papua.

Namun bukannya ditangkap, para oknum malah membunuh dan memutilasi sasaran lalu merampas usang Rp250 juta yang dibawa korban.

Dilaporkan ada 6 oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mengerikan ini.

Sekarang beginilah nasib 6 oknum TNI, dua di antaranya perwira berpangkat Mayor dan Kapten, 3 personel pangkat Pratu dan 1 Praka sebagai tersangka mutilasi 4 pendukung KKB Papua.

Dikutip Gridhot dari Surya, saat ini, keenam oknum TNI AD tersebut sedang ditahan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Artikel di bawah ini juga mengungkap motif para oknum TNI tersebut nekat melakukan mutilasi dan pembunuhan berencana di Mimika, Papua.

Sebab, para tersangka tersebut diduga mendapat kecipratan uang hasil rampasan sebesar Rp 250 juta dari para korban yang akan membeli senjata api untuk KKB Papua.

Terkait penahanan keenam tersangka oknum TNI AD itu disampaikan oleh penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Berhati-hatilah! Akan Dipenuhi Kesedihan hingga Dikecewakan Orang, Inilah Arti Kedutan Area Bola Mata Kiri Menurut Primbon Jawa

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Motif

Sementara itu, terkait motif para pelaku, Danpuspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengungkapkan, masalah ekonomi.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, alasan penahanan sementara dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, termasuk upaya mempengaruhi saksi.

“Alasan-alasan penahanan sama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) polisi,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Chandra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Langsung Masuk Rekening, Ini Golongan Pekerja yang Tak Dapatkan Bantuan, Cek Daftar Penerima di Link Resmi Ini

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” imbuh dia.

Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dari oknum TNI adalah seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sisanya Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.

Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

(*)