Find Us On Social Media :

Ditangkap di Zaman Ferdy Sambo, AKBP Dalizon Sebut Pejabat Bareskrim Terima Rp 4,25 Miliar dari Hasil Suap, Komjen Agus Andrianto Jawab Tudingan Lindungi Anak Buah

AKBP Dalizon menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019

"Sudah 4 kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu," ujarnya.

Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.

Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.

"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan," ungkap dia.

Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam 4 kali sidang berlangsung.

"Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum," katanya yang enggan menyebutkan nama.

Nyanyian AKBP Dalizon

Mantan Kapolres di OKU Sumatera Selatan bernama AKBP Dalizon 'bernyanyi' di persidangan.

Dia mengungkapkan besarnya setoran bulanan yang harus dia serahkan ke pimpinannnya.

Awalnya AKBP Dalizon ditahan pertama kali oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Dicurigai Sekubu dengan Ferdy Sambo Gegara Hal Ini, Terkuak Sepak Terjang Erman Umar yang Ditunjuk Jadi Pengacara Bripka RR, Dulu Pernah Bela Anak Soeharto