Find Us On Social Media :

Ditangkap di Zaman Ferdy Sambo, AKBP Dalizon Sebut Pejabat Bareskrim Terima Rp 4,25 Miliar dari Hasil Suap, Komjen Agus Andrianto Jawab Tudingan Lindungi Anak Buah

AKBP Dalizon menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019

Gridhot.ID - Sosok eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan disorot.

Dia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Nama Kombes Anton Setiawan pertama kali disebut oleh AKBP Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

AKBP Dalizon kini telah menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan besarnya setoran bulanan yang harus dia serahkan ke pimpinannnya.

Sejumlah pihak ikut terseret atas kesaksian AKBP Dalizon, salah satunya Kombes Anton Setiawan yang disebut AKB Dalizon menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar.

Dikutip dari Wartakotalive.com, dalam persidangan itu, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,2 miliar di antaranya diterima Kombes Anton semasa menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).

Lantas siapa Kombes Anton Setiawan?

Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.

Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jatuh Temponya Tiap Tanggal 5, Polisi Ini Bongkar Sosok Atasan yang Selalu Minta Setoran, AKBP Dalizon: Saya Setor Rp 500 Juta Sampai Jadi Kapolres!